*Rilis Pers* Menanggapi Penerbitan PKPU 13 Tahun 2020

0

KPU melakukan perbaikan kedua pada PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 (PKPU 13/2020) tersebut diundangkan pada tanggal 23 September, dan merubah sejumlah ketentuan yang ada di PKPU 6/2020 _jo_ PKPU 10/2020.

Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII, Rifqi Rachman, mengapresiasi langkah KPU yang dengan cepat memperbaiki ketentuan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam dua hari. Setelah sebelumnya dorongan perubahan ini termaktub menjadi salah satu poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) para pemangku kepentingan Pilkada pada 21 September 2020.

“Kondisi ini memperlihatkan bahwa KPU serius dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada seperti yang diamanatkan Undang-Undang,” kata Rifqi. Hal itu terlihat, misalnya saja dari penambahan BAB XIA dalam PKPU 13/2020 yang berisi Larangan dan Sanksi.

Enam pasal yang ada dalam bab tersebut memperjelas mekanisme pemberian dan jenis sanksi yang akan menjerat pihak yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020. Misalnya, pada Pasal 88B yang menjelaskan larangan iring-iringan dan menghadirkan kerumunan massa pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon. Sanksi yang diberikan dalam pasal ini bahkan dapat membuat tahapan pengundian ditunda, jika semua paslon melanggar protokol kesehatan.

“Oleh karena itu, keberlanjutan dari penerbitan ketentuan ini ada di tangan para peserta Pilkada 2020. Alasan tidak mengetahui peraturan yang dilontarkan bapaslon seperti saat fenomena kerumunan massa di tahapan pendaftaran bakal paslon kemarin tidak akan elok lagi untuk digunakan, dan penyelenggara di daerah pun harus berani dan tegas dalam melaksanakan amanat PKPU 13/2020 ini,” jelas Rifqi.

Keberanian dan ketegasan memang harus ditunjukkan para penyelenggara di daerah. Sebab, Pasal 88F PKPU 13/2020 sudah mewajibkan parpol atau gabungan parpol, paslon, penghubung paslon, tim kampanye, dan pihak lain untuk menindaklanjuti sanksi yang dikenakan oleh KPU dan/atau Bawaslu di daerah terkait.

“Tantangan lain sebetulnya ada di sejumlah metode kampanye, yang masih mengakomodir kegiatan tatap muka sejumlah orang. Hal ini memang kian diperketat, tapi penerapan ketentuan tentu akan dihadapkan dengan potensi perselisihan yang besar. Sebab, memasuki tahapan Pilkada 2020 ke depan, massa yang hadir sudah terhitung sebagai massa politis, dan itu menjadikan penerapan aturan semakin rawan berujung pada konflik,” tutup Rifqi.

Rifqi Rachman

Peneliti Bidang Politik

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

rifqi@theindonesianinstitute.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here