Nunukan, 07 Maret 2023
Oleh: JUMASRI, ST
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
Kementerian Desa PDT
Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
SDGs Desa adalah sebuah agenda pembangunan nasional yang memuat 18 tujuan, namun saling terkait dan saling mempengaruhi, inklusif dan terintegrasi sehingga satu sama lain, universal atau tidak satu orang pun yang terlewatkan (Leave No One Behind), dengan jangka waktu pencapaian hingga tahun 2030. Adapun tujuan yang akan dicapai daintaranya :
1.Desa tanpa kemiskinan,
2.Desa tanpa kelaparan,
3.Desa sehat sejahtera,
4.Pendidikan desa berkualitas,
5.Keterlibatan perempuan desa,
6.Desa layak air bersih dan sanitasi,
7.Desa berenergi bersih dan terbarukan,
8.Pertumbuhan ekonomi desa merata,
9.Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan,
10.Desa tanpa kesenjangan,
11.Kawasan permukiman desa aman dan nyaman,
12.Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
13.Desa tanggap perubahan iklim,
14.Desa peduli lingkungan laut,
15.Desa peduli lingkungan darat,
16.Desa damai berkeadilan,
17.Kemitraan untuk pembangunan desa,
18.Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN DESA PDT
Data SDGS Desa terdiri dari
Data Individu
Data Keluarga
Data RT
Data Desa yang mencakup keseluruhan
Pentingnya dilakukan pemutakhiran :
Pertama : adanya perubahan system (dashboard) yang mengharuskan Admin Desa untuk melengkapi data data yang diperlukan
Kedua : akibat pandemic covid 19 yang mengakibatkan beberapa masyarakat kehilangan mata pencaharian sehingga sangat diperlukan perhatian pemerintah desa untuk mengidentifikasi warganya yang terkena dampak pandemic covid 19
Ketiga : Pemetaan wilayah yang mengharuskan setiap ketua RT dapat mengidentifikasi dengan baik permasalahan dan potensi diwilayahnya
Keempat : Mengukur sejauh mana Dana Desa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Kelima : Mengupayakan dilakukan percepatan Penyusunan Perencanaan desa berbasis data SDGS Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No.21 Tahun 2020.